Tak Gabung Asosiasi, DKP Coret Izin Kapal Ikan

Tak Gabung Asosiasi, DKP Coret Izin Kapal Ikan
Tak Gabung Asosiasi, DKP Coret Izin Kapal Ikan
Asosiasi baru juga dapat mengajukan pendaftaran ke Ditjen Perikanan Tangkap. Dengan terbitnya peraturan ini, pengusaha kapal yang tidak memiliki rekomendasi dari asosiasi atau organisasi, tidak bisa memperpanjang surat izin penangkapan ikan (SIPI) serta surat izin kapal pengangkutan ikan (SIKPI).

     

Menurutnya, asosiasi yang dibentuk setelah tanggal 31 Desember 2008 dapat mengajukan permohonan pendaftaran asosiasinya kepada Dirjen Perikanan Tangkap, paling cepat enam bulan setelah pendirian organisasi.

     


JAKARTA - Kian banyaknya kecelakaan di perairan Indonesia ikut disikapi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Rencananya, DKP tidak akan memperpanjang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News