Tak Gabung Asosiasi, DKP Coret Izin Kapal Ikan
Jumat, 23 Januari 2009 – 02:02 WIB

Tak Gabung Asosiasi, DKP Coret Izin Kapal Ikan
Asosiasi baru juga dapat mengajukan pendaftaran ke Ditjen Perikanan Tangkap. Dengan terbitnya peraturan ini, pengusaha kapal yang tidak memiliki rekomendasi dari asosiasi atau organisasi, tidak bisa memperpanjang surat izin penangkapan ikan (SIPI) serta surat izin kapal pengangkutan ikan (SIKPI).
Menurutnya, asosiasi yang dibentuk setelah tanggal 31 Desember 2008 dapat mengajukan permohonan pendaftaran asosiasinya kepada Dirjen Perikanan Tangkap, paling cepat enam bulan setelah pendirian organisasi.
JAKARTA - Kian banyaknya kecelakaan di perairan Indonesia ikut disikapi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Rencananya, DKP tidak akan memperpanjang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat