Tak Hanya Dimutasi Keluar Polda Metro Jaya, Aipda Rudi Juga Terancam Sanksi Kurungan

Tak Hanya Dimutasi Keluar Polda Metro Jaya, Aipda Rudi Juga Terancam Sanksi Kurungan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberikan komentar terkait anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Aipda Rudi Panjaitan yang menolak laporan korban perampokan. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Aipda Rudi Panjaitan tak hanya terancam mutasi ke luar wilayah hukum PMJ buntut menolak pelaporan korban perampokan.

Kombes Zulpan menyebut oknum petugas SPKT Polsek Pulogadung itu juga terancam hukuman etik berupa kurungan selama 21 hari.

"Oh iya, udah pasti kena sanksi kurungan dua puluh satu hari," kata Zulpan di kantornya, Rabu (15/12).

Namun, kata dia, sanksi itu merupakan hanya salah satu yang bakal diberikan kepada Aipda Rudi.

Pasalnya, dalam proses sidang etik, banyak sanksi lain yang bisa diberikan kepada Aipda Rudi Panjaitan.

"Sidangnya keputusannya apa tunda kenaikan pangkat misalnya kemudian kurungan dua puluh satu hari," kata Zulpan.

Perwira menengah Polri itu mengatakan sanksi mutasi hanya bersifat usulan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Oleh karena itu, ada dua kemungkinan sanksi yang diterima oleh Aipda Rudi Panjaitan.

Aipda Rudi Panjaitan tak hanya terancam mutasi ke luar wilayah hukum PMJ buntut menolak pelaporan korban perampokan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News