Tak Ikut Amnesti, Rumah Terancam Disita

Tak Ikut Amnesti, Rumah Terancam Disita
Ilustrasi. Foto; JPNN

’’Kalau dia badan, tentunya kena 25 persen dan wajib pajak orang pribadi bisa di lima persen sampai 30 persen. Tidak itu saja, masih ditambah denda dua persen per bulan,’’ tambahnya.

Ani mencontohkan, bila ada rumah yang dibeli pada 1990 dan tidak dilaporkan dalam program amnesti pajak hingga 2020, Ditjen Pajak menganggap nilai rumah tersebut pada 2020 sebagai tambahan penghasilan.

Dengan tarif pajak dan denda sekitar terancam persen, artinya rumah tersebut terancam disita negara.

’’Daripada disita, mending sekarang dideklarasikan saja,’’ urainya.

Berdasar penyerahan surat pernyataan harta per 24 November 2016, kontribusi terbesar tax amnesty berasal dari Jakarta.

Yakni 150 ribu WP dari total dua juta WP wajib SPT. Uang tebusan yang dikumpulkan mencapai Rp 52,3 triliun.

’’Di Jakarta saja baru 150 ribu yang ikut. Meski ramai sekali pada waktu itu sampai DJP harus menambah layanan hingga tengah malam,’’ katanya.

Di wilayah Sumatera, jumlah peserta juga hanya 80 ribu WP dari 3,9 juta WP wajib SPT dengan uang tebusan Rp 8,1 triliun.

SENTUL – Jumlah penduduk yang mengikuti program amnesti pajak periode kedua ternyata masih minim. Itu terlihat dari minimnya jumlah peserta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News