Tak Kantongi Izin, Pemilik Pasir Timah Senilai Rp 1.7 Miliar Ditangkap
Senin, 30 Maret 2015 – 21:06 WIB
Yos mengatakan kalau Arjuna bisa dijerat pasal 158 atau pasal 161 UU RI no 4 tahun 2009. Dimana Arjuna terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 10 milyar. (ray/cr3/jpnn)
Baca Juga:
NONGSA - Polda Kepri berhasil mengamankan 20 ton pasir timah besi ilegal senilai Rp 1.7 Miliar di Kampung Baru, Desa Batu Berdaun, Dabo Singkep pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Enim Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Letjen TNI (Purn) Denny Tuejeh Daftar Bacagub Sulut dari NasDem
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Basarnas Sumsel Mengerahkan Personel Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di OKU
- Berdialog dengan Serikat Buruh, Pj Bupati Bogor Terima Laporan Soal Pungli ke Pencari Kerja