Tak Kantongi Izin, Pemilik Pasir Timah Senilai Rp 1.7 Miliar Ditangkap
Senin, 30 Maret 2015 – 21:06 WIB

Tak Kantongi Izin, Pemilik Pasir Timah Senilai Rp 1.7 Miliar Ditangkap
Yos mengatakan kalau Arjuna bisa dijerat pasal 158 atau pasal 161 UU RI no 4 tahun 2009. Dimana Arjuna terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 10 milyar. (ray/cr3/jpnn)
Baca Juga:
NONGSA - Polda Kepri berhasil mengamankan 20 ton pasir timah besi ilegal senilai Rp 1.7 Miliar di Kampung Baru, Desa Batu Berdaun, Dabo Singkep pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan