Tak Layani Laporan Korban KDRT, 2 Anggota Polres Bogor Dicopot
jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Polres Bogor mencopot jabatan dua anggotanya yang tidak profesional melayani laporan warga Desa Bunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, M (52) korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dua anggota yang dikenakan sanksi tersebut, yaitu satu anggota Polsek Parungpanjang dan personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor.
"Sudah dimutasi. Itu jadi salah satu punishment terhadap personel tidak profesional," ungkap Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda saat konferensi pers, Senin.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro pun meminta maaf atas kejadian yang sempat beredar luas di media sosial.
"Saya sebagai kapolres Bogor meminta maaf atas apa yang dilakukan anggota kami. Saya akan maksimal melaksanakan tugas dan saya tetap akan terbuka dengan segala masukan dari seluruh lapisan masyarakat," ungkapnya.
Rio juga mengucapkan terima kasih kepada salah satu warga yang telah membagikan kisah M di media sosial hingga mendapat perhatian banyak pihak.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada saudara H yang memviralkan tersebut bahwa masih ada anggota Polres Bogor yang kurang profesionalnya anggota kami dalam melaksanakan tugas," kata Rio.
Polres Bogor kemudian menangkap suami M berinisial IJ (58) tersangka kekerasan dalam rumah tangga setelah dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga hari lalu.
Polres Bogor mencopot jabatan dua anggotanya yang tidak profesional melayani laporan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka