Tak Puas Curi Tujuh Ekor Kambing, Bandit Sialan Ini Juga Gasak Sepeda Motor

Tak Puas Curi Tujuh Ekor Kambing, Bandit Sialan Ini Juga Gasak Sepeda Motor
Jajaran Satreskrim Polresta Pulau Ambon menciduk tiga oknum pelaku pencurian tujuh ekor kambing kurban dan satu unit sepeda motor dan telah menetapkan mereka sebagai tersangka tindak tindak pencurian. (30/7). Foto:ANT

jpnn.com, AMBON - Polisi menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana pencurian hewan kurban serta satu unit sepeda motor di Waehaong, Pulau Ambon, Kamis (30/7).

"Tiga tersangka ini masing-masing berinisial IB, AS, dan RS yang kedapatan melakukan aksinya pada beberapa lokasi," kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP Mido J. Manik di Ambon, Kamis.

Mereka dijerat melanggar pasal 361 ayat (1) ke-1 e dan ke-4 e atau pasal 362 KUHPidana.

Menurut Kasat Reskrim, polisi awalnya menerima laporan UW, seorang warga Waehaong, Kota Ambon pada 25 Juli 2020 kalau tujuh ekor ternak kambing miliknya telah hilang dicuri.

Hewan ternak yang sejak April 2020 tersebut rencananya akan disiapkan sebagai hewan kurban pada perayaan hari raya Idul Adha 1441 Hijriah yang jatuh pada tanggal 31 Juli 2020.

Selain mencuri ternak kambing kurban, tiga tersangka ini juga diduga kuat terlibat aksi pencurian satu unit sepeda motor milik VVL di kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala.

Sepeda motor milik korban saat itu sementara diparkir di depan SDN 3 Tomalima Passo dan dicuri pelaku pada Jumat, (22/5) 2020, sekitar pukul 12:20 WIT.

BACA JUGA: Nekat Beraksi di Rumah Polisi, Dua Pencuri Berakhir Begini

Polisi menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana pencurian hewan kurban serta satu unit sepeda motor di Waehaong, Pulau Ambon, Kamis (30/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News