Tak Punya KTP, Bawa KK Bisa Nyoblos
Selasa, 08 Juli 2014 – 20:14 WIB
Karena pemilih dengan kategori tersebut, sesuai mekanisme, harus mengurus formulir A5 atau formulir pindah memilih dan melapor pada penitia pemungutan suara (PPS) di tempat asal yang kemudian diteruskan ke PPS domisili yang baru.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun paspor, dipastikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prioritaskan Kemajuan Petani, Sudaryono Modali KWT Magelang Belanja Benih dan Bibit
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah