Tak Punya KTP, Bawa KK Bisa Nyoblos

Tak Punya KTP, Bawa KK Bisa Nyoblos
Tak Punya KTP, Bawa KK Bisa Nyoblos

Karena pemilih dengan kategori tersebut, sesuai mekanisme, harus mengurus formulir A5 atau formulir pindah memilih dan melapor pada penitia pemungutan suara (PPS) di tempat asal yang kemudian diteruskan ke PPS domisili yang baru.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun paspor, dipastikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News