Tak Setuju Pria Pemelihara Landak Jawa di Bali Dipenjara, Sahroni: Cukup Diberi Peringatan
jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus yang menimpa I Nyoman Sukena, warga Badung, Bali yang ditangkap dan diadili lantaran ketahuan memelihara landak Jawa yang sudah langka.
Nyoman Sukena pun terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta akibat memelihara hewan dilindungi tersebut.
Kasus Nyoman Sukena menjari viral lantaran pria itu sempat menangis histeris saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Sukena sendiri mengaku tidak mengetahui aturan yang disangkakan terhadap dirinya, yakni melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Nah, Sahroni menilai Nyoman Sukena yang telah memelihara landak Jawa dilindungi itu seharusnya cukup diberi peringatan sebelum
"Seharusnya yang bersangkutan cukup diberi peringatan dan membuat pernyataan. Jangan tiba-tiba berujung pidana dan denda seperti ini, apalagi dia sudah menyebut tidak tahu soal aturan tersebut," kata Sahroni melalui siaran pers, Sabtu (8/9/2024).
Legislator Partai NasDem itu bahkan mendorong pemidanaan terhadap warga Badung itu ditinjau ulang.
"Saya rasa penanganan kasus ini harus dikaji ulang, sangat tidak adil,” ucap politikus asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni tidak setuju pria pemelihara landak Jawa langka di Bali dipenjarakan. Cukup diberi peringatan.
- Turis Australia Mengaku Data Mereka Bocor di Bandara Bali Akibat Gangguan Visa Elektronik
- Sahroni: Pemberantasan Judi Online Jadi PR Besar Pemerintahan Baru
- Masa Jabatan akan Berakhir, Jokowi Minta Pemda NTT Promosikan Alor Seperti Bali
- Sahroni Apresiasi Kejagung Utamakan Restorative Justice
- Geram, Sahroni Minta Pelaku Pelecehan Seksual pada Anak Di Ciputat Dijerat Pasal Berlapis
- Pembubaran Diskusi Merusak Demokrasi, Sahroni Puji Langkah Cepat Polisi Menangkap Pelaku