Tak Tahan Onani di Siang Hari, Batalkah Puasa Kita?
Kamis, 14 April 2022 – 13:03 WIB

Melakukan onani maupun masturbasi (Ilustrasi). Foto: Ricardo/JPNN com
Bagi mereka, sentuhan kelamin laki-laki dan perempuan tanpa ejakulasi dapat membatalkan puasa.
Mereka yang membatalkan puasanya dengan onani wajib mengqadha puasanya pada bulan lain. Mereka juga tidak berkewajiban membayar kaffarah atas pembatalan puasa tersebut.(jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Melakukan onani di siang hari saat bulan Ramadan, bagaimana hukumnya? Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Cerita Bahagia Artis Ira Siedhranata Pulang ke Tanah Kelahiran, Tebar Kebaikan di Ramadan
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Pemudik Diimbau Pulang Lebih Awal Hindari Puncak Arus Balik, Manfaatkan Diskon Tol
- Lonjakan Kendaraan di GT Kalikangkung Saat Arus Balik Lebaran Capai 158 Persen