Tak Terdaftar di DCS, Lolos ke Senayan
Senin, 04 Mei 2009 – 17:13 WIB
JAKARTA- Kekisruhan pelaksanaan Pemilu legislatif makin lengkap. Selain kesemrawutan perhitungan suara, kini ada pula caleg yang tidak terdaftar di Daftar Calon Sementara (DCS) namun ada di Daftar Caleg Tetap (DCT). Dan suaranya dianggap sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini tidak dipermasalahkan KPU mengingat rentang waktu dari DCS ditetapkan menjadi DCT memang memungkinkan adanya pengusulan perubahan. "Apalagi PPP memang melakukan perbaikan administrasi saat memasukkan perbaikan DCS nya.Ada itu," terang Jayadi lagi.
Calon legislatif yang beruntung itu tidak lain, adalah Ahmad Daeng Sere, Caleg dari PPP untuk DPR RI di Dapil 1 Sulawesi Selatan."Kami sudah konsultasikan langsung ke KPU dan tidak ada masalah dengan itu," tegas Ketua KPUD Sulsel Jayadi Nas usai mengikuti Rapat Pleno KPU di Hotel Borobudur Jakarta, Senin 4 Mei.
Jayadi menjelaskan, kasus seperti yang terjadi di Sulsel ini juga terjadi di DKI Jakarta. Ada caleg DKI di dalam DCS terdaftar sebagai caleg Demokrat, namun di DPT terdaftar sebagai caleg Gerindra. Sama dengan kasus Daeng Sere yang sebelumnya terdaftar sebagai caleg PKPI di DCS lalu menjadi caleg PPP di DCT.
Baca Juga:
JAKARTA- Kekisruhan pelaksanaan Pemilu legislatif makin lengkap. Selain kesemrawutan perhitungan suara, kini ada pula caleg yang tidak terdaftar
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang