Tak Terima Kakbah Dihina, Remaja Masuk Penjara
Rabu, 25 Oktober 2017 – 17:02 WIB
NH terancam pidana enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. (ner/cah)
Remaja berinisial NH diringkus Polres Barito Selatan (Barsel) karena mengunggah status berisi penistaan agama di Facebook.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendeta Gilbert Diduga Menista Agama, Ketua PITI Minta Polisi Tegas
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Jika Tak Minta Maaf kepada Publik, Ketum PITI Akan Polisikan Pendeta Gilbert