Tak Terima Sering Dimaki, FO Tikam Bertubi-tubi Ayah Tirinya Hingga Tewas

Tak Terima Sering Dimaki, FO Tikam Bertubi-tubi Ayah Tirinya Hingga Tewas
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombe Gidion Arif Setyawan mengintrogasi tersangka FO. Foto: Polres Metro Jakut

Akibat perbuatannya, tersangka (FO) dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tan/jpnn)


Awalnya, tersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap ayah tirinya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News