Taksi Konvensional Tak Takut Bersaing dengan Online
"Terutama kayak karyawan kantoran yang pulang malam, biasanya memilih taksi konvensional. Konsumen bisa menilai mana yabg lebih jelas, misalnya kalau ada permasalahan juga lebih jelas," kata dia.
Sebelumnya, Kemenhub mere visi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dari pengaturan kuota sampai tarif.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, semua pihak telah menyetujui revisi regulasi ini dan akan mulai berlaku 1 April 2017. Hal tersebut disampaikan Menhub usai rapat koordinasi (Rakor) di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (24/3) lalu.
Rakor tersebut dihadiri tiga Menteri yaitu Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Menkominfo Rudiantara, dan Menhub Budi Karya Sumadi, serta dihadiri beberapa perwakilan, diantaranya Organda dan tiga penyedia aplikasi online, yaitu PT Grab Taxi Indonesia, PT Gojek Indonesia, PT Uber Indonesia Technology.
"Tadi semua pihak telah setuju untuk melaksanakan aturan sesuai dengan yang kita buat," jelas Menhub Budi usai rakor. (dil/jpnn)
Taksi konvensional tak keberatan jika kebijakan tarif atas-bawah diberlakukan terhadap taksi daring. Taksi konvensional tak takut jika nantinya kebijakan
Redaktur & Reporter : Adil
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel
- Sebegini Angka Orang yang Menggunakan Motor ke Luar-Masuk di Jabodetabek pada H+3 Lebaran