Takut Video Panas Disebarkan, ABG Rela Digituin 50 Kali

Takut Video Panas Disebarkan, ABG Rela Digituin 50 Kali
llustrasi. Foto: AFP

Kasus itu terbongkar ketika MRA pergi ke kebun sawit bekas tempat ayahnya bekerja, Kamis (5/2) sekitar pukul 14:30.

Setengah jam berselang, dia bertemu Tjhu. Tersangka menyuruh korban masuk ke pondok kebun.

Karena takut video persetubuhan sebelumnya disebarkan, gadis bawah umur itu menuruti kemauan Thju.  

“Menurut pengakuan tersangka, dia telah melakukan pencabulan terhadap korban lebih dari 50 kali sejak Mei 2016 hingga 5 Februari 2017,” jelas Real.

Kasus ini masih ditangani Sat Reskrim Polres Sambas.

Thju Bui dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Real. (sai)


Tjhu Bui Tshan (35) benar-benar pria yang sangat keji.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News