Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Berbasis Sertifikasi, Nasib ASN Non-Serdik Bagaimana?

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan rencana pemerintah menaikkan gaji guru sebanyak Rp 2 juta pada 2025.
Tambahan gaji guru tersebut merupakan janji kampanye Prabowo-Gibran saat pilpres 2024.
Rencana tersebut disambut gegap gempita para guru honorer maupun aparatur sipil negara (ASN).
Namun, belakangan Mendikdasmen Abdul Mu'ti memberikan isyarat bahwa penambahan gaji Rp 2 juta didasarkan pada sertifikasi.
Sontak hal tersebut mengundang beragam reaksi para guru. Ketua ASN PPPK 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo alias Ekowi menegaskan kebijakan tersebut tidak berkeadilan.
"Tambahan gaji guru 2 juta rupiah berbasis sertifikasi bentuk ketidakadilan," kata Ekowi kepada JPNN, Minggu (3/11).
Menurut Ekowi, sudah jelas guru beserdik besar pendapatannya. Pemerintah seharusnya kasihan terhadap guru yang belum disertifikasi.
Dia juga mengingatkan pemerintah masih banyak guru ASN PPPK dan honorer yang belum beserdik. Jadi, jangan ada perbedaan kenaikan gaji.
Tambahan gaji guru Rp 2 juta berbasis sertifikasi dinilai tidak berkeadilan, ASN non-serdik bagaimana?
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak