Tambang Saripi Rambah Areal HGU

Dua Tahun Kerusakan Lahan Capai 100 Ha

Tambang Saripi Rambah Areal HGU
Tambang Saripi Rambah Areal HGU
GORONTALO – Penambangan emas secara ilegal di kawasan tambang Saripi Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo saat ini telah merambah sebagian besar areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PG Tolangohula Gorontalo. Imbas negatif dari penambangan tersebut, saat ini sedikitnya 100 hektare lahan HGU yang berada di kawasan itu sudah rusak parah. Ironisnya, penanganan kasus penyerobotan lahan yang telah dilaporkan ke Polda Gorontalo sejak beberapa bulan lalu terkesan lamban alias jalan di tempat.

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post (JPNN Group), kejadian pengrusakan lahan HGU milik PG Tolangohula itu sudah berlangsung sejak dua tahun silam. Awalnya tahun 2010 lalu, tingkat kerusakan dari areal seluas 15 hektar itu belum terlalu besar. Namun, memasuki awal 2011 hingga sekarang sudah 100 hektare.

Bahkan, terdapat kerusakan yang cukup parah disejumlah titik yakni sudah digali dengan diameter yang sangat besar dan bahkan kedalaman 20-50 meter. Padahal, lahan itu sudah memiliki sertifikat HGU No 12 Tahun 2000 yang masa penggunaanya baru akan berakhir hingga 13 September Tahun 2035. Namun, kegiatan penambangan yang disinyalir belum mengantongi izin penambangan dan izin Analisis Menganai Dampak Lingkungan (AMDAL) itu terus berjalan.

Kasus pengrusakan lahan HGU ini sebenarnya telah dilaporkan ke Polda Gorontalo sudah hampir setahun yang lalu terkait penyerobotan lahan. Namun, anehnya kasus tersebut terkesan lamban dan tidak ada perkembangan yang signifikan.

GORONTALO – Penambangan emas secara ilegal di kawasan tambang Saripi Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo saat ini telah merambah sebagian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News