TAMPAK Laporkan Irjen Ferdy Sambo & Bharada E ke Propam Polri

TAMPAK Laporkan Irjen Ferdy Sambo & Bharada E ke Propam Polri
Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu saat menyambangi Gedung Propam Polri pada Senin (18/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E ke Propam Polri pada Senin (18/7).

Laporan itu dilayangkan buntut insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Laporan yang dilayangkan TAMPAK itu teregister dengan nomor SPSP/4104/VII/2022/Bagyanduan.

"Kami hari ini melakukan laporan pengaduan kepada Propam Mabes Polri sehubungan dengan peristiwa pembunuhan atau kematian daripada Saudara Yoshua Hutabarat pada yang terjadi 8 Juli 2022 lalu," kata Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu di Propam Mabes Polri, Senin (18/7).

Roberth menilai saat ini pihaknya melihat dari aspek hukum pembunuhan sudah jelas termasuk kategori dugaan pembunuhan.

Sebab, ada korban yang meninggal dunia.

"Yang menjadi pertanyaan di sini adalah sampai sekarang belum ditemukan siapa-siapa pelakunya," kata Roberth.

Roberth juga mengatakan pihaknya juga akan menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

TAMPAK melaporkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E ke Propam Polri pada Senin (18/7)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News