Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi

Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN Suharmen mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat Nomor 6405/B-KS.04.01/SD/E/2025 tanggal 25 April 2025 tentang pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2.
Dia menegaskan, yang dilakukan penyesuaian hanya di tilok mandiri BKN. Tilok BKN dan UPT maupun mandiri instansi, pelaksanaan tetap sesuai jadwal.
Deputi Suharmen pun meminta honorer yang akan mengikuti tes PPPK tahap 2 tidak usah bingung dengan adanya surat penyesuaian jadwal tersebut.
"Tak usah bingung, isi suratnya sudah sangat jelas. Yang sudah cetak kartu ujian belum tahu juga di mana akan ujian kan," tegas Deputi Suharmen kepada JPNN, Senin (28/4/2025).
Dia menambahkan, para honorer bisa cek di kartunya tidak ada lokasi tesnya, karena memang belum ditentukan. Nantinya, lanjut Deputi Suharmen, peserta yang kena penyesuaian jadwal tes PPPK tahap 2, harus mencetak lagi kartu ujiannya dengan titik lokasi yang lebih jelas alamatnya.
"Intinya sudah jelas ya, untuk tilok mandiri BKN akan diumumkan ulang, tetapi di tilok BKN, UPT dan mandiri instansi tetap sesuai jadwal dari 22 April hingga 16 Mei 2025," tegasnya.
Adapun isi surat BKN terkait pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2 ada lima poin sebagai berikut:
1. Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK T.A. 2024 Tahap II;
Beginilah tampilan kartu ujian PPPK tahap 2 terbaru, peserta yang belum silakan mencetak kembali.
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 hingga 7 Mei, Semoga Jaringan Internet Terus Stabil
- Pesan Penting Pak Mutiq untuk Peserta Tes PPPK Tahap 2, Jangan Disepelekan
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus