Tanam Ganja Dalam Pot, Riki Ditangkap Polisi

jpnn.com, MUARADUA - Riki, 33, warga Kecamatan Kisam Iir terpaksa diamankan jajaran Satres Narkoba Polres OKUS lantaran menanam ganja dalam pot.
Penangkapan dia berdasarkan pengakuan Oktariantoni (31) yang dibekuk petugas dua hari lalu.
Saat itu, Okta kedapatan memiliki satu paket ganja dibungkus kertas koran. Dari pengakuan dia, terungkap kalau pemasok ganja itu adalah Riki. Dengan gerak cepat, petugas menyambangi Riki di kebun miliknya di Desa Pulau Kemiling, Senin (12/3) pukul 12.30 WIB.
Di kebun itu, petugas mendapatkan satu ember berisi daun ganja dan polybag hitam. “Tersangka sudah diamankan, kasusnya dalam pengembangan,” ujar Kapolres OKUS AKBP Ferry Harahap SIK MSi melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Zulkifli SH.
Pengakuan Riki, dia sudah panen. Ganja yang dihasilkan telah dijual kepada Okta.
Petugas akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dwa/ce2)
Riki, 33, warga Kecamatan Kisam Iir terpaksa diamankan jajaran Satres Narkoba Polres OKUS lantaran menanam ganja dalam pot.
Redaktur & Reporter : Budi
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas