Tangan Suami Diborgol, Istri Sedih, Menangis
Kamis, 16 Februari 2017 – 18:20 WIB
Paur Subbag Humas, Polres Balikpapan, Iptu D Suharto, menyebut penangkapan TH merupakan hasil pengembangan.
TH ditangkap di rumahnya di Jalan Borobudur Balikpapan Barat. Dalam penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti sabu, hanya ada empat bungkus bekas yang ada di kamar adiknya.
“Dari hasil tes urine, tersangka positif menggunakan sabu dan merupakan sindikat dari penangkapan tersangka Hj Hamida yang juga telah kami tangkap dengan barang bukti sabu seberat 71 gram,” ujar Suharto.
Kepada tersangka, kepolisian mengenakan pasal 112 ayat (2) UU. Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (*/rdh/rsh/k18)
TH (43) hanya bisa tertunduk pasrah saat digelandang anggota Resnarkoba Polres Balikpapan, Kaltim.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- BNN dan Polri Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Asia di Filipina
- Mak Gadi Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Timsus Polres Inhu
- Polisi Sita Aset Sebanyak Rp 2,8 Miliar Milik Bandar Narkoba di Tanah Laut
- Calon Hakim Agung Ini Bakal Tetap Menghukum Mati Bandar Narkoba
- Bandar yang Pasok Narkoba di Kafe Kawasan Senopati Ditangkap Bareskrim Polri
- Irjen Agung Setya, Pangdam, dan BNNP Sumut Menggerebek Judi dan Narkoba, Lihat