Tangan Suami Diborgol, Istri Sedih, Menangis

Tangan Suami Diborgol, Istri Sedih, Menangis
TH dibawa ke Mapolres Balikpapan, Kaltim. Foto: Kaltim Post/JPNN.com

Paur Subbag Humas, Polres Balikpapan, Iptu D Suharto, menyebut penangkapan TH merupakan hasil pengembangan.

TH ditangkap di rumahnya di Jalan Borobudur Balikpapan Barat. Dalam penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti sabu, hanya ada empat bungkus bekas yang ada di kamar adiknya.

“Dari hasil tes urine, tersangka positif menggunakan sabu dan merupakan sindikat dari penangkapan tersangka Hj Hamida yang juga telah kami tangkap dengan barang bukti sabu seberat 71 gram,” ujar Suharto.

Kepada tersangka, kepolisian mengenakan pasal 112 ayat (2) UU. Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (*/rdh/rsh/k18)

 


TH (43) hanya bisa tertunduk pasrah saat digelandang anggota Resnarkoba Polres Balikpapan, Kaltim.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News