Tangani Sengketa Pers, MA Dahulukan UU Pers

Terbitkan SEMA sebagai Pegangan Para Hakim

Tangani Sengketa Pers, MA Dahulukan UU Pers
Tangani Sengketa Pers, MA Dahulukan UU Pers
Isi SEMA antara lain, dalam penanganan/pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan delik Pers hendaknya Majelis mendengar/meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, karena merekalah yang lebih mengetahui seluk-beluk pers secara teori dan praktek.

   

Agar para hakim punya kesamaan visi terkait masalah ini dan memberi masukan kepada hakim, MA akan selalu melakukan sharing dan berdialog dengan insan pers. Misalnya, setiap ada pelatihan hakim atau para calon hakim, insan pers diberi waktu untuk menjadi pembicara. ‘’Namun, kebebasan pers harus tetap dalam koridor tanggung jawab dan memerhatikan tata aturan di masyarakat,’’ tegasnya.  (yun)
Berita Selanjutnya:
Kapolri Mutasikan Empat Pati

JAKARTA – Profesi jurnalis makin mendapat perhatian serius Mahkamah Agung (MA). Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu, sepakat mengedepankan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News