Tanggapan Pengamat Terkait Permintaan Kadin Kepada Presiden Soal Harga Gas Industri

Tanggapan Pengamat Terkait Permintaan Kadin Kepada Presiden Soal Harga Gas Industri
Ilustrasi PGN. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu menanggapi surat Ketua Umum KADIN. Hal itu disampaikan Sofyano guna menanggapi permintaan Kadin ke Presiden Jokowi agar tidak menyetujui kenaikan harga gas industri yang akan dilakukan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk

“Jika Presiden bereaksi terhadap Surat Ketua Umum Kadin dengan tidak menyetujui kenaikan harga gas industri yang akan dilakukan PGN maka ini akan menimbulkan ketidakpercayaan investor terhadap bisnis di Indonesia," kata Sofyano kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/10).

Pasalnya, kata dia, investor akan menilai keputusan bisnis atau aksi korporasi akan bisa diintevensi dan dipatahkan oleh pemerintah. "Apalagi pada tahu 2015 pernah terjadi hal yang sama terhadap harga semen yang menyebabkan perdagangan saham harga semen menjadi hancur dan terpaksa dihentikan," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah memang perlu menjaga kelangsungan bisnis, tetapi bukan berarti melakukan intervensi yang justru bisa merugikan bisnis itu sendiri.

"Rencana Kenaikan harga gas industri jika merupakan aksi korporasi, apalagi oleh sebuah BUMN tentu sudah diperhitungkan masak-masak segala aspek yang akan timbul karenanya. Untuk itu pemerintah dan presiden tidak perlu terlalu jauh masuk ke wilayah itu yang berpotensi akan dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap pasar yang justru akan membuat pasar tidak merasa nyaman," pungkasnya.

Sebelumnya, Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori menegaskan penolakan kenaikan harga gas industri akan menyebabkan neraca dagang sektor migas Indonesia terus defisit karena nilai impor migas yang terus meningkat dan komoditas ekspor yang belum memiliki nilai tambah. 

"Selama hampir 7 tahun terakhir PGN tidak pernah menaikkan harga jual gas, bahkan saat harga gas dunia tinggi sekalipun, sampai akhirnya Kementerian ESDM melalui Plt. Dirjen Migas mengeluarkan kebijakan penolakan kenaikan harga gas industri. Konsekuensi dari penolakan ini, maka pemerintah harus bisa menanggung beban kinerja PGN yang dihasilkan oleh kebijakan pemerintah yang tak konsisten," paparnya

Secara terpisah, EkonomSalamuddin Daeng mengatakan harga gas PGN yang dijual ke swasta memang sudah lama tidak mengalami kenaikan. Sejak tahun 2013 harga gas tetap. Ada anekdot harga gas yang dijual oleh PGN boleh dikatakan satu-satunya harga energi yang dianggap pemerintah tidak terkena pengaruh inflasi dan pengaruh depresiasi nilai mata uang.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu menanggapi surat Ketua Umum KADIN soal kenaikan harga gas industri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News