Tanggapi Kubu Romi, PPP Djan Pertegas Keabsahan

Tanggapi Kubu Romi, PPP Djan Pertegas Keabsahan
PPP.

Harahap justru meminta Arsul membaca dan memahami UU Parpol pasal 32 dan 33.

Dia menambahkan, putusan Mahkamah Partai 11 Oktober juga sudah sangat jelas dan menegaskan Muktamar Jakarta sah.

Putusan itu dilaksanakan pada tanggal yang sudah disepakati lewat rapat DPP yang dipimpin Majelis Syariah.

“Tanggalnya 30 Oktober-2 November 2014 di Jakarta," beber dia.

Dia menjelaskan, surat dari Mahkamah Partai 28 Oktober 2014 jelas dan terang benderang mengatakan Muktanar Jakarta sesuai AD/ART.

Karena itu, lanjut dia, jika Arsul menyebut ada Mahkamah Partai yang memberikan pendapat dan kemudian lahir muktamar Pondok gede itu tidak benar.

Sebab, tugas Mahkamah Partai sudah selesai pada muktamar 30 Oktober 2014.

"Muktamar Pondok Gede hanya dilaksanakan oleh kelompok Romy saja tidak ada kelompok Djan Faridz. Dan SK-nya sudah dibatalkan di PTUN, dan sekarang sedang berproses Kasasi di Mahkamah Agung," kata dia.

Konflik internal di PPP masih berlanjut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News