Tanpa Aset Valas Dilarang Utang LN
BI Terbitkan Regulasi Anyar Semester II
Sabtu, 06 September 2014 – 10:50 WIB

Bank Indonesia. Foto: IST
"Ada beberapa cara memonitor ULN. Korea melakukan, kami pelajari aturannya. Selain itu, kami bicarakan dengan Kementerian Keuangan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), FKSSK (Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan), dan Kementerian Bidang Perekonomian. Karena ini terkait aliran dana," terangnya. (gal/c17/oki)
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membatasi kegemaran perusahaan swasta untuk mencari utang dari luar negeri. Dalam aturan baru yang bakal diterbitkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Mantap Gandeng MUF Hadirkan Program Fasilitas Pembiayaan DP 0%
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital