Tanpa Covid-19, Kemenkumham Tetap Keluarkan 69 Ribu Napi Tahun Ini

Tanpa Covid-19, Kemenkumham Tetap Keluarkan 69 Ribu Napi Tahun Ini
Ilustrasi narapidana. Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana/foc

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM menyatakan meski tidak ada pandemi COVID-19, pihaknya tetap akan mengeluarkan sebanyak 69.358 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi di tahun 2020.

Hal itu telah sesuai dengan resolusi yang telah dicanangkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk tahun ini.

"Sebenarnya apabila tidak ada pandemi COVID-19, dengan resolusi Pemasyarakatan, 69.358 orang akan kita berikan asimilasi dan integrasi secara bertahap hingga akhir tahun 2020, ini sudah dilaksanakan juga," ujar Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas, Yunaedi, dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (6/5).

Yunaedi menjelaskan, program pengeluaran narapidana melalui asimilasi dan integrasi telah dicanangkan oleh Ditjenpas sejak awal 2020, lantaran "penyakit" kelebihan kapasitas yang terus menjangkiti lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

Berdasarkan data Ditjenpas, jumlah narapidana pada Maret 2020 tercatat berjumlah 270.231 orang.

Sementara kapasitas rutan maupun lapas hanya mampu menampung 132.107 orang. Dengan kata lain, prosentase kelebihan kapasitas di lapas maupun rutan mencapai 106 persen.

Oleh karena itu, Ditjenpas mengeluarkan kebijakan untuk mengeluarkan lebih dari 69 ribu narapidana melalui program asimilasi dan integrasi pada 2020 untuk menekan angka kelebihan kapasitas tersebut.

Namun, kata dia, di tengah-tengah berjalannya program tersebut, terjadi wabah COVID-19 di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

Kementerian Hukum dan HAM menyatakan meski tidak ada pandemi COVID-19, pihaknya tetap akan mengeluarkan sebanyak 69.358 narapidana melalui program asimilasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News