Tanpa Keppres, Tim 9 Merasa Kuat dengan Mandat Rakyat

Tanpa Keppres, Tim 9 Merasa Kuat dengan Mandat Rakyat
Wakil Presiden Jusuf Kalla (baju putih) dalam jumpa pers bersama Tim 9 di Istana Wapres, Selasa (10/3). Hadir dalam jumpa pres itu antara lain Ketua Tim 9 Ahmad Syafii Maarif (memegang mic), dan anggota tim seperti Imam B Prasodjo (paling kiri), Bambang Widodo Umar (paling kanan) dan Jimly Asshiddiqie (sebelah kanan JK). Foto: Natalia Fatmah/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Keberadaan Tim 9 bentukan Presiden Joko Widodo yang bertujuan mencari solusi atas persoalan antara KPK lawan Polri awalnya pada dianggap tak punya legalitas. Sebab, tim yang dipimpin Ahmad Syafii Maarif itu tak disertai dengan keputusan presiden (keppres).

Namun, Jimly Asshiddiqie yang menjadi wakil ketua Tim 9 merasa timnya tetap bisa bekerja meski tanpa keppres. Sebab, kini tim itu sudah memiliki mandat rakyat untuk menyelesaikan kisruh antara KPK vs Polri.  

Jimly menyebut mandat dari rakyat itu dengan istilah ‘kepra’ alias keputusan rakyat.  Mandat dari rakyat itu telah dikantongi Tim 9 pada Minggu (8/3) lalu dari ratusan perwakilan LSM dan organisasi masyarakat.

"Kami sudah terima keputusan rakyat. Karena Tim 9 tidak dapat keppres makanya rakyat yang memberi. Maka beberapa ratus LSM berkumpul tandatangani petisi terus menyampaikan petisi agar kami menyampaikan aspirasi mereka ke presiden dan wapres. Supaya presiden dan wapres bertindak menghentikan proses pelemahan KPK yang sedang terjadi," ujar Jimly di kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jakarta, Selasa (10/3).

Selain mendapat mandat untuk menyelesaikan kisruh KPK vs Polri, Jimly menegaskan bahwa pihaknya juga akan menyelesaikan kasus-kasus korban kriminalisasi. Terurtama yang dialami pegiat antikorupsi  pendukung KPK.

Jimly juga menyinggung tentang somasi dari Bareskrim Polri terhadap Komnas HAM. Sebagai pakar hukum tata negara, Jimly menyatakan Komnas HAM tidak dapat disomasi karena memberikan hasil investigasinya.

“Komnas HAM itu sangat penting. Sesudah kita reformasi, isi UUD 1945 yang paling banyak soal hak asasi manusia. Jadi kedudukan Komnas HAM sama pentingnya seperti polisi. Kalau pelemahan ini dibiarkan, ini bahayakan demokrasi kita," tegas Jimly.

Menurut Jimly, persoalan itu telah dilaporkan ke Wapres Jusuf Kalla. "Kami undang Polri di Komnas HAM supaya kasus somasi bisa diclearkan. Karena ini lembaga negara. Masa penyidik bisa somasi institusi negara," tandas mantan ketua MK tersebut.(flo/jpnn)

JAKARTA - Keberadaan Tim 9 bentukan Presiden Joko Widodo yang bertujuan mencari solusi atas persoalan antara KPK lawan Polri awalnya pada dianggap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News