Tanpa Lisensi, Nobar Dibubarkan
Senin, 16 Juni 2014 – 08:33 WIB

Tanpa Lisensi, Nobar Dibubarkan
"Kecuali di kafe-kafe yang tidak menjual minuman keras, dan akan menggelar Nobar lebih dari pukul 24.00 WIB itu tidak masalah asalkan ada izin dari pemegang lisensi dan dari kepolisian," ujarnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak sekali-sekali menggelar nonton bareng tanpa izin dari pemegang lisensi hak siar piala dunia 2014, karena dampaknya bisa masuk ranah pidana.
"Jika ada laporan kita akan tindak. Inikan sifatnya delik aduan. Jadi jika pemegang hak siar melaporkan, akan kita tindak," tegasnya.(bal)
BANDUNG - Pagelaran Piala Dunia kerap kali menyita perhatian masyarakat dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Bahkan beberapa di antaranya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota