Tanpa Persetujuan DPR, Pemerintah Tak Bisa Bantu IMF
Senin, 02 Juli 2012 – 22:39 WIB
![Tanpa Persetujuan DPR, Pemerintah Tak Bisa Bantu IMF](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Tanpa Persetujuan DPR, Pemerintah Tak Bisa Bantu IMF
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Pramono Anung Wibowo mengatakan pemerintah tidak boleh secara sepihak memberikan suntikan modal kepada International Monetary Fund (IMF) tanpa persetujuan DPR.
"Konstitusi memerintahkan setiap suntikan modal, apalagi untuk IMF harus mendapat persetujuan DPR selaku institusi pemegang hak anggaran. Jadi rencana itu harus dibicarakan dulu dengan Dewan," kata Pramono Anung, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (2/7).
Menurut Pramono, kalau pemerintah tetap melaksanakan keinginannya itu tanpa persetujuan DPR berarti pemerintah sendiri yang melanggar Undang-undang dan ini bisa menimbulkan masalah baru antara pemerintah dengan Dewan nantinya.
"Apalagi hal ini menyangkut pemberian pinjaman pada lembaga keuangan dunia dalam jumlah yang besar," imbuhnya.
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Pramono Anung Wibowo mengatakan pemerintah tidak boleh secara sepihak memberikan suntikan modal kepada
BERITA TERKAIT
- Ingat, Pembentukan Pantarlih Harus Sesuai Domisili
- PPP Tak Lolos Ambang Batas Pemilu 2024, Eks Waketum Bereaksi Keras
- Crazy Rich Surabaya Dukung Eri Cahyadi-Hendy Setiono di Pilwali 2024
- Demokrat Dukung Ketua DPC Gerindra Nurhidayah Maju di Pilkada Lombok Barat 2024
- UAS Beri Penilaian Positif untuk Pebrian Winaldi, Begini Katanya
- Alhamdulillah, Nurhidayah dapat Dukungan Demokrat Jadi Bupati Lombok Barat