Tanpa Wakil, Dzulmi Eldin Pimpin Medan Hingga Juli 2015

Tanpa Wakil, Dzulmi Eldin Pimpin Medan Hingga Juli 2015
Tanpa Wakil, Dzulmi Eldin Pimpin Medan Hingga Juli 2015

Hal ini lantaran sudah bisa dipastikan, sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan. Pengisian kursi wakil kepala daerah yang kosong, hanya dilakukan jika masa jabatan lebih dari 18 bulan, alias 1,5 tahun.

Hal ini sesuai ketentuan pasal 131 ayat 2  PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah.

Jika nantinya SK Mendagri tentang pemberhentian permanen Rahudman sudah keluar, tidak lantas otomatis mendefinitifkan Dzulmi sebagai wako Medan.

Tahapannya, DPRD Medan harus menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan Dzulmi sebagai wako definitif menggantikan Rahudman yang sudah dicopot. Usulan dewan disampaikan ke mendagri melalui gubernur sumut. Begitu SK Mendagri untuk pengangkatan pengesahan Dzulmi  sebagai wako definitif sudah keluar, baru lah bisa diagendakan pelantikan Dzulmi. (sam/jpnn)


JAKARTA - Dzulmi Eldin dipastikan akan menduduki kursi walikota Medan secara definitif, pascaterbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diajukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News