Tanpa Wakil, Dzulmi Eldin Pimpin Medan Hingga Juli 2015

Hal ini lantaran sudah bisa dipastikan, sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan. Pengisian kursi wakil kepala daerah yang kosong, hanya dilakukan jika masa jabatan lebih dari 18 bulan, alias 1,5 tahun.
Hal ini sesuai ketentuan pasal 131 ayat 2 PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah.
Jika nantinya SK Mendagri tentang pemberhentian permanen Rahudman sudah keluar, tidak lantas otomatis mendefinitifkan Dzulmi sebagai wako Medan.
Tahapannya, DPRD Medan harus menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan Dzulmi sebagai wako definitif menggantikan Rahudman yang sudah dicopot. Usulan dewan disampaikan ke mendagri melalui gubernur sumut. Begitu SK Mendagri untuk pengangkatan pengesahan Dzulmi sebagai wako definitif sudah keluar, baru lah bisa diagendakan pelantikan Dzulmi. (sam/jpnn)
JAKARTA - Dzulmi Eldin dipastikan akan menduduki kursi walikota Medan secara definitif, pascaterbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY