Tantang KPK ke Singapura Buktikan Tudingan soal Uang Anas

Tantang KPK ke Singapura Buktikan Tudingan soal Uang Anas
Tantang KPK ke Singapura Buktikan Tudingan soal Uang Anas

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menelusuri kebenaran ucapan pengacara terpidana M Nazaruddin, Elza Syarief terkait uang sebesar Rp 2 triliun milik Anas Urbaningrum yang disimpan di Singapura dan British Virgin Island. Desakan itu datang dari kolega Anas, Muhammad Rahmad yang oleh Elza dituding ikut membantu mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu menyimpan uang di luar negeri.

Menurut Rahmad, KPK sebaiknya langsung mendatangi dua negara itu untuk membuktikan tudingan Elza. "Kami tidak selera melayani perang opini. Kami ingin tindakan yang konkret. Karena itu, saya mengharapkan KPK melakukan validasi dan pengecekan langsung ke bank-bank swasta di British Virgin Island," kata Rahmad dalam konferensi pers di kantor Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (4/2).

Rahmad menambahkan, KPK bisa mengikutsertakan Elza dalam melakukan pemeriksaan. Rahmad bahkan mengklaim PPI siap membiayai tim KPK dan Elza ke Singapura dan British Virgin Island.

Rahmad menegaskan, PPI siap memfasilitasi apa saja yang dibutuhkan KPK untuk melakukan pembuktian. Pasalnya, pernyataan Elza soal Anas menyimpan uang di Singapura itu sangat mendesak untuk diungkap kebenarannya.

"Dengan demikian kepastian penegakan hukum akan semakin terjamin dan orang yang membohongi KPK tidak bisa lagi seenak perutnya," tandas Rahmad.

Meski demikian fungsionaris PPI yang pernah menjadi staf senior di KBRI Singapura itu mengaku belum berencana untuk mengambil langkah hukum terhadap Elza. Alasannya, ia ingin Elza dibuktikan dulu sebelum mengambil langkah lanjutan

"Bagi yang berbohong dan memfitnah hendaklah segera minta maaf secara terbuka atau proses hukum akan jadi pilihan," tegasnya. (dil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menelusuri kebenaran ucapan pengacara terpidana M Nazaruddin, Elza Syarief terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News