Tantangan Bagi Advokat Baru
Oleh: Elias Sumardi Dabur
Rabu, 19 Februari 2020 – 02:50 WIB

Elias Sumardi Dabur. Foto: Dokpri
Jadi, posisi advokat sebagai nobile officium dan kedudukan advokat yang unik dan istimewa sebagai salah satu penegak hukum selain hakim, jaksa dan polisi menuntut tanggung jawab kepada publik dengan menjaga agar anggota profesi advokat selalu mempunyai kompetensi pengetahuan profesi untuk itu dan mempunyai integritas melaksanakan profesi terhormat ini.(***)
Penulis adalah Advokat & Managing Director Akuity Law Firm
Dalam catatan PERADI jumlah advokat yang terdaftar di Indonesia sebanyak 50.000 sampai dengan tahun 2019.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru