Tantangan Bagi Advokat Baru
Oleh: Elias Sumardi Dabur
Rabu, 19 Februari 2020 – 02:50 WIB
Jadi, posisi advokat sebagai nobile officium dan kedudukan advokat yang unik dan istimewa sebagai salah satu penegak hukum selain hakim, jaksa dan polisi menuntut tanggung jawab kepada publik dengan menjaga agar anggota profesi advokat selalu mempunyai kompetensi pengetahuan profesi untuk itu dan mempunyai integritas melaksanakan profesi terhormat ini.(***)
Penulis adalah Advokat & Managing Director Akuity Law Firm
Dalam catatan PERADI jumlah advokat yang terdaftar di Indonesia sebanyak 50.000 sampai dengan tahun 2019.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah
- PKPA Peradi Jakbar Berkomitmen Ciptakan Advokat Terbaik di Indonesia
- Para Advokat TPDI dan Perekat Nusantara Berencana Temui Pimpinan DPR, Petrus Selestinus: 3 Hal Penting
- Rayakan Natal Peradi SAI, Juniver Girsang: Advokat Harus Bisa Ciptakan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat
- Dukung Ganjar-Mahfud, Puluhan Advokat di Kalbar Siap Lawan Kecurangan
- Endus Diskriminasi, Sejumlah Advokat Menyomasi Bawaslu RI