Tantangan dan Manfaat BST Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

Tantangan dan Manfaat BST Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19
Kepala PT Pos Solo dan Kadinsos Kota Solo dalam acara talkshow. Foto: Kantor Pos Solo

jpnn.com, SOLO - Pemerintah terus memperkuat upaya dan melakukan langkah-langkah strategis untuk penanganan dan mengantisipasi meluasnya dampak pandemi COVID-19.

Dalam upaya mengurangi dampak pandemi virus Corona (Covid-19) yang belum berakhir, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Dalam talkshow Bincang Spesial Solopos FM, Kamis (24/09), dengan tema “Tantangan dan Manfaat Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19”, Kepala Dinas Sosial Kota Surakarta Tamso menjelaskan bahwa BST merupakan program pemerintah pusat.

“Penyaluran BST ini dimulai April-Desember 2020. Nominalnya tidak sama. Tahap 1-3 yaitu April-Juni, masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) menerima Rp600.000 per bulan. Sedangkan pada tahap berikutnya sebesar Rp300.000 per bulan per KPM,” ungkap Tamso.

Tamso menjelaskan, kriteria KPM yang berhak menerima BST, antara lain keluarga miskin atau kurang mampu berdasarkan data dari Kemensos dan pemda, keluarga yang tidak terdaftar di DTKS (orang yang terdampak Covid-19), keluarga yang tidak menerima bantuan dari pusat seperti PKH dan BPMT, serta keluarga bukan ASN.

Tamso menambahkan, untuk Kota Surakarta sendiri total penerima yang diusulkan dan disetujui pemerintah pusat adalah 62.564 KPM.

Penyaluran BST tersebut bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan bank-bank yang terhimpun dalam Bank Himbara yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Sementara itu, Kepala Kantor Pos Solo Wendy Nugroho menjelaskan, untuk di Kota Solo sendiri PT Pos Indonesia bertanggung jawab menyalurkan BST kepada 61.114 KPM.

Dalam upaya mengurangi dampak pandemi virus Corona-19, pemerintah melalui Kemensos kembali menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News