TAP MPRS Tentang Kekuasaan Soekarno Tak Perlu Dicabut

TAP MPRS Tentang Kekuasaan Soekarno Tak Perlu Dicabut
TAP MPRS Tentang Kekuasaan Soekarno Tak Perlu Dicabut
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hajriyanto Y Thohari menyatakan, gelar Pahlawan Nasional untuk Bung Karno membawa konsekuensi pada pada Ketetapan (TAP) MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno. Menurut Hajriyanto, TAP MPRS itu tak berlaku lagi karena Soekarno dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional.

“Status TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tidak perlu dicabut, karena memang tidak berlaku. Itu sudah jelas sekali, sehingga MPR tak perlu membuat TAP MPR RI untuk mencabut TAP MPRS yang memang tak berlaku itu,” kata Hajrijanto di press room DPR, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (12/11).

Menurut politisi Golkar itu, Tap MPRS tersebut ditetapkan dengan TAP MPR Nomor 1/MPR/2003 tentang materi dan status hukum 139 ketetapan MPR/MPRS. Ke-139 Tap MPR/MPRS tersebut dikategorikan menjadi 6 kelompok.

Pertama, ada 8 TAP yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Kedua ada 3 TAP yang tetap berlaku sampai dengan ketentuan.

JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hajriyanto Y Thohari menyatakan, gelar Pahlawan Nasional untuk Bung Karno membawa konsekuensi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News