Target KPPU Selamatkan Rp70 M
Sabtu, 12 September 2009 – 05:51 WIB
Untuk menekan praktek mark up, KPPU mengharapkan peran aktif dari pelaku usaha sendiri, terutama sesama kontraktor dalam pengawasan tender. Apabila memang memiliki bukti tetap dugan terjadinya persekongkolan dalam tender, segera laporkan ke KPPU. Hingga saat ini KPPU sudah menerima 1.200 laporan tentang persekongkolan tender, 60 persen diantaranya berlanjut hingga pengadilan dan divonis. (nia/sam/JPNN)
Baca Juga:
PADANG -- Hingga saat ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah menerima sebanyak 1.200 laporan persekongkolan tender. Persekongkolan ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Panggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Innalillahi, 2 Jemaah Calon Haji Asal Solo Meninggal Dunia
- Kabar Baik untuk Warga Tidak Mampu di Solo, Dana Bansos Hibah UEA Segera Cair
- Kakek Ahmad Sayuti Hilang Tenggelam di Sungai Cibeureum Lebak, Basarnas Bergerak
- Pengetahuan, Strategi, dan Konsistensi Dibutuhkan dalam Membangun Digital Entrepreneurship
- Pakar Komunikasi Tanggapi Soal Artikel Iklan Aqua: Ada Penggorengan ke Arah Persaingan Usaha