Target Pajak Tercapai, Misbakhun Tegaskan Masih Banyak Pegawai Baik di DJP

Target Pajak Tercapai, Misbakhun Tegaskan Masih Banyak Pegawai Baik di DJP
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo (kanan) bersama anggota Komisi XI DPR M Misbakhun (tengah) dan mantan Ketua BPK Hadi Purnomo dalam sebuah pertemuan. Foto: dokumentasi M Misbakhun untuk JPNN.com

Jenis kesalahan di kalangan pegawai DJP pun beragam, seperti ada pegawai pajak yang hidup serumah tanpa menikah atau bekerja dengan meminta imbalan. Namun, Misbakhun tetap menyemangati ribuan pegawai DJP dan Kemenkeu sebagai abdi negara untuk bekerja sungguh-sungguh.

"Pengenaan hukuman disiplin untuk 1,6 persen dari total pegawai Kementerian Keuangan ini tetap tidak bisa menutup kenyataan bahwa jauh lebih banyak pegawai yang baik," tuturnya.

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan II Jawa Timur itu menegaskan para pegawai DJP memang menghadapi banyak tantangan dan godaan. Sebagai abdi negara, para pegawai DJP harus siap ditugaskan ke seluruh wilayah NKRI, bahkan harus menanggung biaya akomodasi dengan uang sendiri.

"Sampai ada istilah menikah tetapi tidak serumah, bukan serumah tidak menikah," kata Misbakhun.


Dia menambahkan tunjangan kinerja bagi pegawai DJP memang paling tinggi dibandingkan dengan instansi lain. Namun, besarnya tunjangan itu sebanding dengan godaan dan risiko yang harus dihadapi.

"Bagaimana pun, mereka harus mengawal penerimaan perpajakan dari wajib pajak sampai pada rekening kas negara," tambahnya.

Oleh karena itu, Misbakhun mendorong Dirjen Pajak Suryo Utomo mendisiplinkan para pegawainya agar tetap menunjukkan kinerja positif di tengah berbagai tantangan dan godaan.

"Di setiap instansi tetap ada orang yang berintegritas dan ada orang yang melanggar aturan, tetapi jangan sampai hukuman disiplin pegawai menjadi cerminan ketidakmampuan pemimpin dalam melaksanakan tugas pembinaan pegawai. Penegakan disiplin adalah sebuah keharusan yang harus dilakukan secara tegas sebagai tugas pimpinan," ujarnya.(Antara/JPNN.com)

Menurut data dari Dirjen Pajak Suryo Utomo, sejak 2019 terdapat 718 pegawai DJP dikenai hukuman ringan, 199 orang dihukum sedang, lalu 349 orang dihukum berat.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News