Target Rp 165 Triliun dari Tax Amnesty, Baru Dapat Rp 183 Miliar

’’Di periode kedua nanti semakin bergairah, tetapi kami harus terus merawat momentumnya,” jelas Irawan. Periode kedua amnesti pajak dimulai 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016.
Hal yang sama disampaikan Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas. Dia memperkirakan, timpangnya nilai dana yang dilaporkan dan dibawa pulang disebabkan proses administrasi amnesti pajak yang cukup rumit sehingga para peserta masih perlu mempelajarinya.
Rohan memperkirakan, repatriasi dana baru mulai ramai pada September atau mendekati batas akhir periode pertama pada 31 September. Periode pertama diprediksi menjadi target para wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak karena tarif tebusan hanya dua persen dari nilai harta bersih. (ken/jos/jpnn)
JAKARTA – Uang tebusan dari amnesti pajak hingga pekan pertama Agustus masih rendah. Ditjen Pajak baru bisa mengumpulkan Rp 183,45 miliar dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat