Tarif 9 Ruas Tol Naik Mulai 8 Desember

Tarif 9 Ruas Tol Naik Mulai 8 Desember
Penggunaan e-toll. Foto: Radar Tegal/JPNN.com

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna menjelaskan, ada beberapa poin dalam SPM yang harus dipenuhi oleh badan usaha yang hendak mengajukan penyesuaian tarif tol.

Mulai dari kondisi jalan tolnya, kecepatan tempuh rata-rata di mana kecepatan berkendara tol, aksesibilitas untuk masuk ke dalam tol, mobilitas kecepatan penanganan hambatan lalu lintas, kesiapan unit pertolongan dan bantuan, tempat istirahat (rest area), dan keselamatan seperti rambu jalan hingga kondisi lingkungan.

”Untuk kondisi jalan tol meliputi perkerasan jalur utama, drainase, median jalan, bahu jalan, dan rounding. Sementara untuk kecepatan rata-rata bergantung pada lokasi. Di dalam kota minimum harus bisa 40 kilometer per jam dan luar kota 60 kilometer per jam,” terang Herry.

Herry menambahkan, tempat istirahat juga jadi prioritas pada uji kelayakan SPM. Terutama kondisi toilet. Secara penampilan, toilet-toilet di tempat istirahat harus diperbaiki.

”Tidak ada lagi yang namanya pungutan untuk masuk toilet. Jika ada, laporkan ke kami,” kata Herry tegas.

Ke depannya, lanjut Herry, rest area juga akan menampung kios-kios bagi usaha kecil dan menengah untuk mempromosikan produk dan kuliner lokal sehingga memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat lokal. (and)

Basuki Hadimuljono mengatakan, dengan angka inflasi yang relatif kecil, perubahan tarif tol pun tidak terlalu signifikan di kisaran Rp 500 – Rp 1.000.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News