Tarif Angkutan Umum Siap Naik 35 Persen

Tarif Angkutan Umum Siap Naik 35 Persen
Tarif Angkutan Umum Siap Naik 35 Persen
Saat ini tarif batas atas untuk bus AKAP kelas ekonomi rata-rata sebesar Rp 139/penumpang/kilometer. Rencananya pemerintah akan menaikkan tarif batas atas itu sekitar 15-20 persen. "Sementara itu untuk bus non ekonomi atau bus-bus AC dan pariwisata diserahkan sepenuhnya kepada pemilik angkutan masing-masing karena itu harga pasar, tergantung pelayanan mereka masing-masing," cetusnya.

Menurut Suroyo, operator bis non ekonomi boleh saja menaikkan tarifnya akan tetapi tentunya harus memperhatikan persaingan dengan operator bis lain. Kalaupun ada kenaikan dia yakin pasti akan mengukur kemampuan masyarakat pengguna jasa. "Beberapa pertimbangan dinaikkannya tarif bus AKAP kelas ekonomi antara lain karena tingginya investasi di bidang transportasi," jelasnya. (wir)

JAKARTA - Besaran kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) belum ditetapkan, namun Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) sudah ancang-ancang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News