Tarif Angkutan Umum Siap Naik 35 Persen
Jumat, 02 Maret 2012 – 06:34 WIB
Saat ini tarif batas atas untuk bus AKAP kelas ekonomi rata-rata sebesar Rp 139/penumpang/kilometer. Rencananya pemerintah akan menaikkan tarif batas atas itu sekitar 15-20 persen. "Sementara itu untuk bus non ekonomi atau bus-bus AC dan pariwisata diserahkan sepenuhnya kepada pemilik angkutan masing-masing karena itu harga pasar, tergantung pelayanan mereka masing-masing," cetusnya.
Menurut Suroyo, operator bis non ekonomi boleh saja menaikkan tarifnya akan tetapi tentunya harus memperhatikan persaingan dengan operator bis lain. Kalaupun ada kenaikan dia yakin pasti akan mengukur kemampuan masyarakat pengguna jasa. "Beberapa pertimbangan dinaikkannya tarif bus AKAP kelas ekonomi antara lain karena tingginya investasi di bidang transportasi," jelasnya. (wir)
JAKARTA - Besaran kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) belum ditetapkan, namun Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) sudah ancang-ancang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementerian BUMN Terus Dorong Kemajuan Pegadaian
- Mantap! Fitch Kerek Rating Bank Mandiri Menjadi BBB
- Harga Emas Melonjak Lagi, Naik Tajam Hari Ini
- BRI Masuk '20 Perusahaan Top yang Perlu Diperhatikan' versi Bloomberg Technoz
- Ini Peran dan Kontribusi Bea Cukai Terhadap Penerimaan Negara & Pengawasan Perdagangan
- Pakar Minta Pemerintah Waspadai Bencana Ekstrem 32 Tahunan