Tarif Baru Diharapkan Pacu Operator Tingkatkan Pelayanan Penyeberangan
Kamis, 04 Mei 2017 – 21:07 WIB
jpnn.com - Tarif penyeberangan lintas Antar Provinsi bakal mengalami penyesuaian mulai 15 Mei 2017. Kepala Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan Dwi Budi Sutrisno mengatakan, penetapan tarif angkutan harus berorientasi kepada kemampuan maupun kemauan membayar masyarakat pengguna jasa. "Tentunya dengan tidak mengesampingkan kepentingan operator angkutan penyeberangan untuk mendapatkan keuntungan dengan tingkat yang wajar," ujar Dwi dalam siaran persnya, Kamis (4/5). Adapun nilai kenaikan besaran penyesuaian tarif terpadu secara nasional, untuk penumpang mengalami kenaikan rata-rata sebesar 12,43 persen dibandingkan tarif yang berlaku sekarang, sedangkan untuk kendaraan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 11,53 persen. Sementara pada lintas penyeberangan Merak-Bakauheni, kenaikan rata-rata untuk penumpang sebesar 14,84 persen, sedangkan untuk kendaraan mengalami kenaikan sebesar 10,45 persen. Pada lintas penyeberangan Tanjung Kelian-Tanjung Api-Api, kenaikan rata-rata untuk penumpang sebesar 8,40 persen, sedangkan untuk kendaraan mengalami kenaikan sebesar 11,65 persen. "Diharapkan dengan adanya tarif baru nanti, para operator terpacu untuk semakin meningkatkan pelayanan lebih baik lagi," harap Dwi.(chi/jpnn)
Baca Juga:
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Dirut ASDP Ira Puspadewi Sebut Arus Balik Lancar karena Pemudik Patuh Bertiket
- Momen Lebaran, Puluhan Ribu Pengunjung Padati Kawasan Bakauheni Harbour City
- Menhub: Arus Balik Relatif Lancar dan Terkendali Berkat Berbagai Langkah Antisipatif
- Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Irjen Helmy Santika Beri Imbauan Begini
- Dirut ASDP Apresiasi Pemudik yang Telah Memiliki Tiket Sebelum Tiba di Pelabuhan
- Tiket Kapal Feri Merak-Bakauheni Ludes Sampai 8 April 2024, ASDP Beri Imbauan Begini