Tarif Cukai Hasil Tembakau Bakal Digeber di 2022, Sri Mulyani: Kami Sudah Merumuskan
Selasa, 17 Agustus 2021 – 11:27 WIB
“Barang cukai lainnya perluasannya sudah di-approve DPR seperti plastik nanti akan kami lakukan. Tentu karena kami menyadari terjadi Covid-19 maka kami akan melakukan secara terukur,” jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan penerimaan cukai pada 2022 sebesar Rp 203,92 triliun atau tumbuh 11 persen dari outlook 2021. (antara/jpnn)
Menkeu Sri Mulyani bakal menggeber penerimaan cukai, melalui sejumlah kebijakan yang sedang digodok.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara