Tarif Dokter Sama untuk Semua Kelas
Rabu, 30 Mei 2012 – 23:17 WIB
Langkah ini mendapat dukungan dari anggota Komisi IX. Pasalnya, menurut Zubair, di rumah sakit ada perlakuan beda antara pelayanan pasien kelas III, II, dan I.
"Karena dokter kelas I tarifnya lebih banyak, dia yang lebih senang berkunjung ke pasien kelas I. Sedangkan pasien kelas II atau III datangnya sesekali saja. Kalau tarif jasanya disamaratakan, tidak ada alasan lagi bagi dokter untuk pilih-pilih pasien," terangnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Tarif dokter akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Lupa Pendaftaran CPNS 2024, Ada Pengangkatan PPPK juga, Catat Pernyataan Penting Ini
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Peran DUDI dalam Kembangkan SDM Terampil di Indonesia
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong