Tarif Ojek Online Naik, Ada yang Disesalkan DPR, Apa Itu?

Tarif Ojek Online Naik, Ada yang Disesalkan DPR, Apa Itu?
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaifullah Tamliha menyesalkan kenaikan tarif ojol. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaifullah Tamliha menyesalkan sikap menteri perhubungan (Menhub) yang tidak berkoordinasi dengan Komisi V DPR RI terkait rencana menaikkan tarif ojek daring atau online.

Menurut dia, keputusan tersebut berdampak pada masyarakat luas sehingga memerlukan pertimbangan yang matang dan komprehensif.

"Komisi V DPR menyesalkan menteri perhubungan (Menhub) tidak pernah menyampaikan dan berkoordinasi terkait pembuatan keputusan tersebut, padahal sangat berdampak pada masyarakat luas," kata Tamliha di Jakarta, Jumat (12/8).

Dia menjelaskan rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) yang mengacu pada Kepmenhub Nomor KP/564/2022 yang diimplementasikan pada 14 Agustus 2022 perlu justifikasi oleh UU. 

Menurut dia, pada Pasal 47 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan sepeda motor tidak termasuk angkutan umum. 

"Selain itu, risiko kecelakaan sepeda motor sangat tinggi, data 2022 mencapai 73 persen," ujarnya.

Tamliha menilai pemerintah wajib hadir dalam memperkuat kemitraan antara driver dan aplikator dengan terus berkoordinasi dan mengawasi secara langsung keputusan menteri perhubungan. 

Langkah itu, menurut dia, diambil agar para pengemudi ojol dan pengguna jasa tidak dirugikan.

Komisi V DPR RI menyesalkan sikap menteri perhubungan yang tidak berkoordinasi terkait kenaikan tarif ojek online

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News