Tarif PSC Naik, AP I: Demi Tingkatkan Pelayanan

Tarif PSC Naik, AP I: Demi Tingkatkan Pelayanan
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) I tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau PSC untuk penerbangan dalam negeri dan luar negeri di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.

Corporate Secretary Angkasa Pura I, Israwadi mengatakan perseroan sudah menyampaikan penyesuaian tarif PJP2U ini kepada Kementerian Perhubungan sejak 28 Desember 2015.

Adapun, besaran tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri sebelumnya Rp 75 ribu, menjadi Rp 100 ribu.

Sedangkan untuk penerbangan luar negeri sebelumnya Rp 200 ribu, menjadi Rp 225 ribu.

"Dan sudah disetujui oleh Menteri Perhubungan pada 9 September 2016," ujar Israwadi.

Selain itu, sambung Israwadi, AP I juga telah melakukan koordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sebagai perwakilan lembaga konsumen di Indonesia dan Kementerian Perhubungan sebagai regulator.

"Pihak YLKI memahami langkah Angkasa Pura I dalam penyesuaian tarif PJP2U ini demi peningkatan pelayanan di bandara," tandasnya.(chi/jpnn)

 


JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) I tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau PSC untuk penerbangan dalam negeri dan luar negeri di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News