Tarif Sewa Lahan Naik 48 Persen

Tarif Sewa Lahan Naik 48 Persen
Ilustrasi. Foto Istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo) Syahril Japarin membeberkan potensi pendapatan dari sewa tarif lahan di Muara Baru, Jakarta.

Syahril menjelaskan nilai yang didapat selama ini relatif kecil, karena tarif sewa lahan yang diberlakukan sebelum penyesuaian sangat murah, yaitu hanya Rp 865 per meter persegi/tahun.

“Dengan tarif sewa yang relatif murah dan masa sewa yang panjang, potensi pendapatan dari sewa tarif lahan tidak mencukupi untuk pengembangan kawasan,” ujar Syahril di Gedung KKP, Jakarta, Jumat (7/10).

Kenaikan tarif sewa lahan mengacu pada penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Peraturan Menteri Keuangan serta mempertimbangkan asas kewajaran dalam penyesuaian tarif.

Mulai 1 September 2016, tarif sewa lahan ditetapkan sebesar Rp 61.500 per meter persegi/tahun. Jumlah itu naik sebesar 48 persen dari tarif sebelumnya Rp 41.318 per meter persegi/tahun.

“Kami memutuskan untuk menetapkan kenaikan tarif secara bertahap. Kami mengawalinya dengan menetapkan tarif sewa lahan sebesar Rp 61.500 per meter persegi/tahun, naik sebesar 48 persen dari tarif sebelumnya," jelasnya.

Selanjutnya, tarif akan naik sebesar 23 persen per satu semester hinggal 1 Juli 2020.

Syahril menambahkan, alasan lain dinaikkannya tarif sewa lahan di kawasan PPS Nizam Zachman adalah untuk pemerataan penyewa lahan.

JAKARTA - Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo) Syahril Japarin membeberkan potensi pendapatan dari sewa tarif lahan di Muara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News