Taslim Dorong Pembaruan Politik Hukum Peninjauan Kembali di Indonesia
Senin, 06 Juli 2020 – 19:55 WIB
Namun, Taslim menambahkan bahwa sebelumnya harus ada penataan dan akreditasi yang ketat terhadap oknum yang dikategorikan sebagai "ahli" agar tidak terjadi distorsi yang justru dapat merusak tatanan hukum pidana, khususnya PK.
Menurut Taslim yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal DPP NasDem, saat ini terminologi ahli cenderung mengalami distorsi dan dekadensi, sehingga pendapat ahli tersebut cenderung asal-asalan, tidak orisinal sekaligus tidak independen.
Taslim kemudian menyetir ungkapan almarhum Gus Dur yang mengatakan bahwa saksi ahli di Indonesia sedang mengalami kemerosotan moral, cenderung menjadi "saksi tukang", bersaksi sesuai pesanan bukan sesuai keahlian.(fri/jpnn)
Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa yang diperuntukkan bagi terpidana untuk mendapatkan keadilan dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Ajukan PK Kedua ke MA, Adelin Lis Minta Dibebaskan
- Nasdem Bantah Pernyataan Istana soal Surya Paloh Mohon Ketemu Jokowi
- Pakar Hukum Sarankan Adelin Lis Ajukan PK ke MA
- MA Tolak PK PT Antam Terkait Kasus dengan Budi Said