Tawarkan ABG ke Polisi, Muncikari Diciduk di Hotel

Tawarkan ABG ke Polisi, Muncikari Diciduk di Hotel
Ilustrasi. Foto: istimewa

“Saat digeledah, dari saku celana tersangka ditemukan uang Rp 500 ribu dan HP yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan lelaki hidung belang. Selanjutnya tersangka dibawa ke kamar tersebut dan menemukan petugas menyamar serta wanita pesanan.

“Selain itu petugas menyita uang Rp 1,5 juta, satu kotak alat kontrasepsi. Tersangka mucikari, wanita pesanan dan barang bukti lainnya kemudian diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif,” pungkasnya.

Tersangka, akan dijerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHPidana. (fir)


Seorang muncikari bernisial PL alias Lagut alias Mak Cong, 25, asal Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) diringkus polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News