Tax Amnesty Indonesia Salah Satu yang Tersukses di Dunia
Jumat, 23 September 2016 – 08:24 WIB
Caranya, pengusaha bisa mendeklarasikan hartanya hingga akhir September tanpa harus mengeksekusi tebusan. Tebusan dan urusan administrasi lainnya bisa disusulkan di periode berikutnya.
Dengan demikian, dia tetap akan tercatat mengikuti periode tebusan pertama dan tidak perlu membayar tebusan lebih banyak.
Sebab, bila diperpanjang begitu saja, maka bisa melanggar UU. Sebab, UU Tax Amnesty membatasi masa tebusan pertama hanya sampai akhir September 2016.
Yang terpenting, masa tebusan September bisa dimaksimalkan. Pada periode pertama, tebusannya terbilang rendah, hanya dua persen. Sedangkan pada periode berikutnya akan naik lagi. (byu)
JAKARTA – Usulan para pengusaha agar mendapat kemudahan dalam membayar tebusan tax amnesty, diakomodir pemerintah. Khususnya, berkaitan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UMKM Perempuan di Tanah Air Perlu Dukungan, Mastercard dan OPPO Ambil Bagian
- Ma'ruf Amin Puji ISSF, Dinilai Sejalan dengan Pemerintah untuk Memajukan Desa
- Peran Mandiri Agen Diperkuat untuk Memperluas Inklusi Keuangan
- GudangKripto Hadirkan Program OCOG Untuk Mahasiswa IPB
- Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Indonesia Diperkirakan Lebih Baik
- Pecegahan Kontaminasi Bromat di AMDK Harus Dilakukan oleh Semua Pihak