Tebang Pohon Pisang, Bocah SD Dianiaya hingga Muntah Darah

Tebang Pohon Pisang, Bocah SD Dianiaya hingga Muntah Darah
Korban muntah darah mendapatkan perawatan medis usai dianiaya tersangka. Foto: pojoksatu/jpg

Dia menambahkan, hingga saat ini korban masih opname di RS Gunung Sitoli. Sedangkan pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (fir)


Seorang pria dewasa di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, tega menganiaya bocah SD berinisial WL hingga muntah darah dan pingsan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News