Tegang! Suasana Tanya Jawab Pengacara Khadavi dan Ahli Pidana Termohon di Sidang Lanjutan

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan tentang sah tidaknya penangkapan salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra, Kamis (4/2).
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Termohon 1 atau Polda Metro Jaya dan Termohon 2 atau Bareskrim Polri.
Pantauan JPNN.com, di ruang sidang berlangsung seru. Pasalnya, pengacara keluarga almarhum M Suci Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho mencecar Andre Joshua yang merupakan ahli yang dihadirkan Termohon.
Dalam persidangan, ada dua saksi ahli yang dihadirkan oleh Termohon 1 atau Polda Metro Jaya, yakni ahli hukum bernama Suradi dan ahli hukum pidana dari PTIK, Andre Joshua.
Sidang berlangsung tegang, tim pengacara lantas mencecar ahli pidana itu, di antaranya tentang perbedaan penangkapan dan tertangkap tangan serta frasa harus menyerahkan ke penyidik terdekat sebagaimana dalam KUHAP.
Meski demikian, ahli pidana itu bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh pengacara Khadavi di persidangan.
Sesekali, hakim Ahmad Suhel pun menegur pengacara karena mengulangi pertanyaan yang sudah terjawab oleh ahli.
"Menurut ahli dalam frasa harus segera menyerahkan tertangkap itu dalam konteks mengamankan atau pemberkasan?," kata pengacara keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho saat mengajukan salah satu pertanyaannya itu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan tentang sah tidaknya penangkapan salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra, Kamis (4/2)
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak, Polda Jabar Bersyukur