Tegas, Bea Cukai Sita Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini, Banyak Banget!

Tegas, Bea Cukai Sita Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini, Banyak Banget!
Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah toko yang menjual rokok. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari operasi Gempur Rokok Ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Dia memperkirakan nilai barang mencapai Rp 53,5 juta, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 25.530.200.

Sebelumnya, penindakan terhadap rokok ilegal juga dilakukan oleh Bea Cukai di wilayah Kalimantan Selatan.

Melalui operasi Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung dari 15 Mei-1 Juli 2023, Bea Cukai Banjarmasin menyita sebanyak 210.000 batang rokok polos serta 1.200 batang rokok dengan pita cukai salah peruntukan di toko-toko penjual eceran.

Terhitung sebanyak Rp 184 juta potensi kerugian negara berhasil diamankan selama periode pelaksanaan Gempur Rokok Ilegal tersebut.

“Dalam kegiatan ini Bea Cukai Banjarmasin juga melakukan sosialisasi terkait jenis-jenis rokok ilegal kepada pelaku usaha yang menjual hasil tembakau," terang Encer. (mrk/jpnn)

Bea Cukai melakukan tindakan tegas dengan menyita rokok ilegal dalam jumlah banyak saat menggelar operasi di 2 wilayah ini


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News